- Karena dasar UU bisa melindungi kedua belah pihak, dapat melindungi para wisatawan dan tempat/objek wisata yang dikunjungi. bila salah satunya melakukan pelanggaran.
- Para wisatawan dapat melaporkan pada hukum yang ada jika terjadi ketidaknyamanan yang didapatkan oleh mereka. karna para wisatawan juga harus mendapatkan keamanan dalam berwisata.
- Hukum yang terdapat dalam undang-undang juga dapat melindungi suatu objek wisata tersebut, jika terjadi pelanggaran diluar aturan yang ada, itu sudah termasuk merusak keamanan yang ada.
Jadi, UU dapat mengatur selama berjalannya kegiatan pariwisata.